HTCK


HUBUNGAN TATA CARA KERJA ( HTCK )
SATUAN SABHARA POLRES CIAMIS

BAB I
PENDAHULUAN

1. Umum
a.  Dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 23 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisan Sektor, dimana didalamnya terjadi perubahan Struktur Organisasi Polri, berpengaruh pada mekanisme atau prosedur hubungan tata cara kerja antar komponen yang ada didalamnya termasuk unit – unit Operasional yang ada.
b.   Organisasi Polri sebagaimana organisasi pada umumnya terdiri dari orang / kelompok orang yang terbagi dalam  bidang – bidang tugas tersendiri ( Job Discription ). Untuk dapat mencapai hasil pelaksanaan tugas yang maksimal / tercapainya tujuan organisasi tentunya adalah apabila terdapat kerjasama yang baik antara orang / kelompok orang yang ada didalamnya, dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan sendiri maupun dalam hubungan keluar.
c.  Sabhara Polres Ciamis adalah unsur pelaksana utama Polres yang berada di bawah Kapolres Ciamis, bertugas menyelenggarakan / membina fungsi kesabharaan kepolisian / tugas polisi umum dan pengamanan obyek khusus, termasuk pengambilan tindakan pertama di tempat kejadian perkara dan penanganan tindak pidana ringan, pengendalian massa dan pemberdayaan bentuk – bentuk pengamanan swakarsa masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
d.  Kasat Sabhara Polres Ciamis dibantu Kaur Bin Ops, Kaur Mintu, Kanit Turjawali, Kanit Dalmas dan Kanit Pam Obvit yang bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan kegiatan Opsnal maupun fungsi pembinaan personil dan latihan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas operasional Sat Sabhara.
e.   Bertitik tolak pada pemikiran tersebut diatas, perlu disusun prosedur baku yang dapat dijadikan pedoman dalam operasional Sat Sabhara dalam bentuk Hubungan Tata Cara Kerja ( HTCK ) Sat Sabhara. 

 2. Dasar
a.   Undang – undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 tentang Susunanan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
c.   Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 22 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Keraja Pada Tingkat Kepolisian Daerah.
d.  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 23 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisan Sektor

3. Maksud dan Tujuan
a.   Maksud
Untuk memberikan gambaran tentang prosedur hubungan tata cara kerja antar orang / kelompok orang / fungsi operasional Kepolisian yang ada dalam lingkungan Polres Ciamis, agar terdapat kesamaan persepsi dan pola tindak dalam pelaksanaan tugas Sat Sabhara yang berdaya guna dan berhasil guna secara optimal.
b.   Tujuan
Untuk memberikan pedoman bagi unsur – unsur yang terlibat dalam operasionalisasi Sat Sabhara baik langsung maupun tidak langsung, mulai dari penanggung jawab, pengendali dan khususnya pelaksana langsung serta dalam rangka pelaksanaan pengawasan baik structural maupun fungsional.

4. Ruang Lingkup
Hubungan dan  tata cara kerja ini meliputi tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab serta hubungan dan tata cara kerja di Satuan Sabhara Polres Ciamis.

5. Pengertian
a.   Hubungan Kerja ( Extern )
Hubungan kerja fungsional antara Satuan Sabhara Polres Ciamis dengan instansi – instansi pemerintah dan swasta dalam rangka pelaksanaan tugas pokok kepolisian di bidang Harkamtibmas.
b.   Tata Cara Kerja ( Intern )
Pengaturan hubungan antara pelaksanaan fungsi Satuan Sabhara secara vertical, horizontal dan diagonal maupun dalam hubungan dengan fungsi – fungsi lain.
6. Tata Urut
Adapun tata urut Hubungan dan Tata Cara Kerja disusun dalam tata urut sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN
II. TUGAS DAN FUNGSI SAT SABHARA
III. HUBUNGAN DAN TATA CARA KERJA
IV. PENUTUP

BAB II
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SABHARA

7. Tugas Sat Sabhara 
Sat Sabhara adalah unsur pelaksana utama Polres yang berada dibawah Kapolres yang bertugas menyelenggarakan / membina Fungsi Kesabharaan Kepolisian / tugas Polisi Umum dan Pengamanan Obyek Khusus, termasuk pengambilan tindakan pertama di tempat kejadian perkara dan penanganan tindak pidana ringan, pengendalian massa dan pemberdayaan dalam bentuk – bentuk pengamanan swakarsa masyarakat dan dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
8. Fungsi Sat Sabhara
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada tugas pokok diatas, Sat Sabhara melakukan fungsi pencegahan dan penindakan terhadap gangguan kamtibmas yang dialami masyarakat yang pada tahap awal yang terwujud dalam kegiatan – kegiatan  sebagai berikut :
a.   Menerima laporan pengaduan.
b.   Pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patrol ( TURJAWALI ).
c.   TPTKP
d.   Pengendalian massa dan Negosiator.
e.   Pertolongan dan Penyelamatan ( SAR terbatas ).
f.    Penegakan Hukum Terbatas ( penggerebekan, pengepungan, razia, penggeledahan dan Tipiring ).
g.   Pengamanan Obyek Khusus / Vital ( PAM OBVIT ).

BAB III
HUBUNGAN DAN TATA CARA KERJA

9. Hubungan dan Tata Cara Kerja Sat Sabhara Polres Ciamis
1)   Kasat Sabhara
Kasat Sabhara memimpin serta mengkoordinasikan Kaur Bin Ops, Kaur Mintu, Kanit Turjawali, Kanit Dalmas dan Kanit Pam Obvit dalam rangka menyelenggarakan seluruh proses kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanan tugas pokok Sabhara yaitu :
a)     Merancang Rencana Kegiatan Sat Sabhara.
b)    Menyiapkan / merumuskan kebijaksanaan umum Sat Sabhara dan rencana – rencana strategis Sat Sabhara.
c)     Rencana distribusi anggaran ( Randis ) Sat Sabhara.
d)    Wasdal terhadap anggota Sat Sabhara.
2)   Kaur Bin Ops Sabhara
Kaur Bin Ops membantu Kasat Sabhara Polres Ciamis dalam melaksanakan tugasnya yang meliputi :
a)    Membantu menyiapkan dan merumuskan kebijakan umum Sat Sabhara dan rencana – rencana strategis Sat Sabhara.
b)    Membantu Kasat Sabhara dalam menertibkan Administrasi.
c)    Melaksanakan pemantauan / pengawasan secara melekat pada seluruh anggota Sabhara.
d)    Melaksanakan pembinaan fungsi Sabhara.
3)   Kaur Mintu
Kaur Mintu membantu Kasat Sabhara Polres Ciamis dalam melaksanakan tugasnya yang meliputi :
a)    Membantu menyiapkan dan merumuskan kebijakan umum Sat Sabhara dan rencana – rencana strategis Sat Sabhara.
b)    Membantu Kasat Sabhara dalam menertibkan Administrasi.
c)    Melaksanakan pemantauan / pengawasan pada anggota Min.
d)    Melaksanakan pembinaan fungsi Sabhara.
4)   Kanit Turjawali
Kanit Turjawali Sabhara adalah unsur pembantu Kasat Sabhara yang berada di bawah Kaur Bin Ops Sabhara yang mengemban fungsi operasional yang bertugas :
a)    Melakukan pengawasan secara melekat kepada seluruh anggota Unit Patroli Sabhara.
b)    Melakukan pengawasan pelaksanaan tugas dilapangan.
c)    Menginventarisir peralatan Dinas yang digunakan oleh Unit Patroli.
5)   Kanit  Dalmas
Kanit Dalmas mengemban tugas pembinaan dan operasional yaitu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh anggota Dalmas dalam melaksanakan tugas seperti Turjawali, TPTKP, Sar Terbatas dan Pelayanan Unras, dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya meliputi sebagai berikut :
a)    Memberikan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh anggota Dalmas.
b)    Menginventarisir peralatan dan perlengkapan Dalmas dan R6 Dalmas.
c)    Melaksanakan latihan secara terjadwal sesuai dengan rengiat.
d)    Memimpin kompi dalmas dalam setiap kejadian yang berhubungan dengan unras.
6)   Kanit Pam Obvit
Kanit Pam Obvit adalah unsur pembantu Kasat Sabhara yang berada di bawah Kaur Bin Ops yang bertugas sebagai berikut :
a)  Memberikan pengawasan dan pembinaan secara melekat kepada seluruh anggota yang melaksanakan pengamanan di Obyek Vital.
b)    Menginventarisir peralatan dan perlengkapan yang digunakan dalam melaksanakan pengamanan Obyek Vital.
c)     Memonitor setiap kegiatan yang menyangkut OBVIT.            
                                                                                                                                                              
10.  Hubungan Tata Cara Kerja dengan Fungsi Opsnal lainnya di Wilayah Hukum Polres Ciamis.
A.    Vertikal
1) HTCK dengan Dir Sabhara Polda Jabar.
a.   Memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas Sat Sabhara Jajaran Polda Jabar.
b.     Dir Sabhara memberikan pengarahan dan pembinaan kepada Kasat Sabhara.
c.  Kasat Sabhara bertugas melaporkan setiap kejadian yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas di lapangan.
2) HTCK dengan Kapolres Ciamis
a.   Kapolres menentukan arah dan kebijaksanaan yang termuat dalam Renja dan Renstra Polres Ciamis.
b.   Kapolres memberikan keputusan tentang anggaran rutin sesuai dengan anggaran yang diajukan.
c.  Dalam urusan administrasi umum Polri di lingkungan Polres Ciamis, Kapolres memerintahkan Kasat Sabhara utuk mengatur mekanisme surat menyurat dinas dan dalam pelaksanaannya berkordinasi dengan oleh Waka Polres.
d.    Surat – surat dinas di luar Polres yang dialamatkan kepada para pejabat / instansi / aparat lainya dan kepada Pembina fungsi lainnya di tanda tangani oleh Kasat Sabhara atas nama Kapolres.
e.     Memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas Sat Sabhara.
3) HTCK dengan Waka Polres Ciamis.
a.  Dalam urusan administrasi umum Polri di lingkungan Polres Ciamis, Kapolres memerintahkan Kasat Sabhara utuk mengatur mekanisme surat menyurat dinas dan dalam pelaksanaannya berkordinasi dengan oleh Waka Polres.
b.    Surat – surat dinas di luar Polres yang dialamatkan kepada para pejabat / instansi / aparat lainya dan kepada Pembina fungsi lainnya di tanda tangani oleh Kasat Sabhara atas nama Kapolres.
c.    Memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas Sat Sabhara.
4) HTCK dengan Polsek Jajaran Polres Ciamis
a.  Kasat Sabhara membantu para Kabag, Kasat Fung dan Kanit P3D dalam rangka penyusunan perencanaan operasi kepolisian secara terpadu, dengan system metode dan organisasi, agar tercapai adanya keterpaduan dalam perencanaan.
b.   Kasat Sabhara memberikan arahan kepada para Kapolsek Jajaran dalam pelaksanaan tugas dilapangan dan diteruskan kepada para Kanit Patroli Polsek Jajaran.
c.  Kasat Sabhara menyiapkan Perintah pelaksanaan tugas kepada para Kanit Patroli berdasarkan Sprin Kapolres Ciamis.
d.  Kasat Sabhara dalam rangka meninjau pelaksanaan tugas patroli Polsek Jajaran mengoordinir laporan bulanan dan di anev setiap bulannya.
B.    Horizontal ( dengan Bag, Sat Fung, Unit P3 D, Bensat dan Sat Dalmas )
1) HTCK dengan Ka Bag Ops
a.     Kabag Ops melakukan pengawasan dan pengedalian pelaksanaan tugas Sat Sabhara.
b.   Kasat Sabhara membantu Kabag Ops dalam rangka penyusunan perancanaan operasi Kepolisian secara terpadu dengan menyiapkan personil yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan operasi.
c.    Melaksanakan koordinasi tentang Data Opstin dan Opssus.
d.    Melaksanakan koordinasi tentang rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.
e.   Bag Ops menyiapkan perintah pelaksanaan tugas berdasarkan kepada anggota sabhara berdasarkan Surat Perintah Kapolres.
2)  HTCK dengan Kabag Sumda
a.    Kabag Sumda melakukan koordinasi mengenai mutasi / penempatan dan pengajuan dikjur anggota Sabhara.
b.     Bag Sumda mengawasi dan mengecek kelengkapan gampol ranmor anggota sabhara.
c.     Melakukan koordinasi dalam membuat jadwal latihan fungsi setiap bulannya.
d.    Merencakan jumlah kekuatan personil polri yang cukup dan mampu untuk tugas – tugas Opsnal maupun pembinaan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan  factor – factor yang berlaku.
e.   Melakukan  koordinasi dalam pelaksanaan tugas administrasi yang berkaitan dengan Sabhara.
3)  HTCK dengan Kabag Ren
a.  Kabag Ren melakukan koordinasi mengenai Perencanaan – perencanaan Program Kegiatan Sat Sabhara.
b.     Melakukan koordinasi mengenai anggaran – anggaran yang di butuhkan Sat Sabhara.
4)  HTCK dengan Kasat Bimas
a.   Sebagai salah satu unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf pada tingkat Polres, Kasat Bimas ikut bertanggung jawab dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Sat Sabhara.
b.     Menyebarluaskan dan menyiarkan tentang pengadaan penerimaan CABA / CATA.
c.     Mendata jumlah Babinkamtibmas yang ada di jajaran Polres Ciamis.
d.    Melakukan koordinasi mengenai penyuluhan dan Bimas.
5) HTCK dengan Kasat Intelkam
a.   Melaksanakan pengawasan atas personil dan tugas Sat Sabhara, khususnya terhadap personil Sabhara yang melaksanakan tugas di bawah kendali Sat Sabhara.
b.    Memberikan informasi tentang perkiraan keadaan tentang hal – hal yang perlu mendapat atensi.
6)  HTCK dengan Kasat Reskrim
a.   Menyelenggarakan TPTKP termasuk fungsi identifikasi terhadap setiap tindak pidana yang terjadi.
b.   Meminta daftar pencarian Barang dan Daftar pencarian orang.
c.   Melakukan penggerebekan bersama – sama terhadap tersangka yang telah ditentukan.
d.   Menyerahkan TSK dan BB Sat Sabhara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
7) HTCK dengan Kasat Lantas
a.    Melaksanakan TURJAWALI terhadap situasi yang dapat berkembang menjadi gangguan kamtibmas  di jalan, tempat – tempat yang memerlukan tindakan kepolisian di jalan (PH) serta melakukan penanganan terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas baik dalam rangka rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan maupun dalam rangka menolong / membantu korban/ dalam rangka pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan ( AF ).
b.    Bekerja sama dalam melaksanakan  tugas patroli dan razia gabungan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Ciamis.
c.     Melakukan koordinasi mengenai pelaksanaan operasi yang melibatkan personil Sabhara.
8) HTCK dengan Kasi Keuangan
a.  Menyusun rencana kerja dan anggaran kerja Polres Ciamis yang diteruskan dan didistribusikan ke anggota Sat Sabhara Polres Ciamis.
b.   Penyusunan laporan pertanggung jawaban dana yang telah dikeluarkan Kasi Keuangan untuk Sabhara.
c.     Mengkoordinir  laporan – laporan tinjauan analisa renja dari satker – satker.
9) HTCK dengan Polsek Jajaran
a.     Melaksanakan TURJAWALI terhadap situasi yang dapat berkembang menjadi gangguan kamtibmas  di jalan, tempat – tempat yang memerlukan tindakan kepolisian di jalan (PH).
b.    Bekerja sama dalam melaksanakan  tugas patroli dan razia gabungan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Ciamis.
c.     Melakukan koordinasi mengenai pelaksanaan operasi yang melibatkan personil Sabhara.
10) HTCK dengan Satuan Brimob
a.     Melakukan koordinasi mengenai pelaksanaan patroli dan razia gabungan.
b.     Melakukan koordinasi dalam tugas pengamanan dan unras.
c.     Bekerjasama dalam pelaksanaan SAR terbatas.

11.    Hubungan Tata Cara Kerja dengan Instansi Lain ( Diagonal )
Kasat Sabhara dapat melaksanakan hubungan dan koordinasi dengan instansi lain dalam rangka mendukung kepentingan kesatuan sesuai batas wewenang dan tanggung jawabnya.
1)    Satuan Polisi Pamong Praja
a.  Bekerjasama di dalam melaksanakan tugas pengamanan yang berkaitan dengan pimpinan daerah Kabupaten.
b.   Bekerjasama dalam penangan tipiring dan perda.
c.   Bekerjasama dalam pelaksanaan Sar Terbatas.
d.   Melakukan koordinasi mengenai pelaksanaan patroli dan razia gabungan.
2)    Polisi Kehutanan
a.   Bekerja sama dalam melaksanakan patroli hutan.
b.   Bekerja sama dalam menanggani masalah illegal loging, perburuan liar, dan penebangan hutan secara liar.


BAB IV
PENUTUP

Hubungan Tata Cara Kerja Sat Sabhara Polres Ciamis ini disusun untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari – hari demi kelancaran kerjasama dan koordinasi, serta akan dapat berjalan dengan baik apabila dibarengi dengan kesadaran dan itikad baik oleh semua unsur yang terkait didalamnya untuk selalu mengadakan evaluasi untuk menyempurnakan sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi yang ada di Sat Sabhara Polres Ciamis.

PESAN PENULIS

Jika moral anggota polisi baik dan profesionalisme mereka baik maka disaat itulah polisi yang Rahmatan lil Alamin akan terujud. Artinya polisi tersebut sungguh akan bermamfaat bagi sesamanya serta bagi alam dan seisinya. Mereka akan menjadi pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat yang baik, mereka akan menjadi pemelihara keamanan dan ketertiban yang baik dan mereka akan menegakkan hukum dengan tetap menggunakan hati nurani.