Tugas
Melaksanakan kegiatan – kegiatan prefentif dan refresif dalam rangka menciptakan stabilitas kamtibmas
Melaksanakan dinas kepolisian lain
Fungsi
- Pelaksanaan tugas – tugas pengamanan (penjagaan, pengaturan, pengawalan, patroli dan pelayanan unjuk rasa / pengendalian masa) dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat
- Pelaksanaan tugas penanganan tindak pidana ringan (TIPIRING) dan pengamanan tempat kejadian perkara (PTKP) dalam rangka pelayanan kepada masyarakat terkait masalah pelanggaran dan tindak pidana
- Pelaksanaan SAR terbatas dan masalah – masalah kontijensi
Kegiatan
1. Urusan pembinaan operasi
- Membuat prencanaan tugas sesuai dengan perkiraan intelijen harian
- Memfloating anggota pada objek – objek yang memerlukan pengamanan
- Memberikan bimbingan teknis pada unit shabara polsek
- Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data untuk evaluasi pelaksanaan tugas shabara
- Membuat perencanaan pelatihan peningkatan fungsi
2. Urusan administrasi dan tata usaha
- Membuat rencana kegiatan satuan fungsi shabara;
- Membuat rencana anggaran yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas
- Membuat surat perintah dalam setiap pelaksanaan tugas – tugas fungsi shabara
- Membuat anev pelaksanaan tugas (bulanan, semester dan tahunan)
3. Unit Turjawali
- Melaksanakan pengaturan pada tempat – tempat yang berpotensi kerawanan laka lantas, laka kerja, ganguan lalu lintas dan gangguan kamtibmas lainnya
- Melaksanakan penjagaan baik pada pos-pos tetap (Mako, Rumdin pejabat) maupun pos-pos sementara seperti keramaian, kegiatan masyarakat dan instansi
- Melaksanakan pengamanan pada tempat kejadian perkara kriminalitas
- Melaksanakan pengamanan pada tempat kejadian perkara kriminalitas
4. Unit Pam Obvit
- Melaksanakan penjagaan terhadap objek vital pemerintah dan swasta
- Melaksanakan pengawalan terhadap personil dan materil objek vital pemerintah dan nasional
5. Unit Dalmas
- Melaksanakan pelayanan dan pengamanan terhadap kegiatan unjuk rasa
- Melaksanakan pengamanan terhadap kejadian – kejadian kontijensi (bencana alam, laka KA, laka pesawat) dan pelaksanaan SAR terbatas