TUGAS DAN FUNGSI

Tugas
Melaksanakan kegiatan – kegiatan prefentif dan refresif dalam rangka menciptakan stabilitas kamtibmas
Melaksanakan dinas kepolisian lain
Fungsi
  1. Pelaksanaan tugas – tugas pengamanan (penjagaan, pengaturan, pengawalan, patroli dan pelayanan unjuk rasa / pengendalian masa) dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat
  2. Pelaksanaan tugas penanganan tindak pidana ringan (TIPIRING) dan pengamanan tempat kejadian perkara (PTKP) dalam rangka pelayanan kepada masyarakat terkait masalah pelanggaran dan tindak pidana
  3. Pelaksanaan SAR terbatas dan masalah – masalah kontijensi
Kegiatan
1. Urusan pembinaan operasi
  • Membuat prencanaan tugas sesuai dengan perkiraan intelijen harian
  • Memfloating anggota pada objek – objek yang memerlukan pengamanan
  • Memberikan bimbingan teknis pada unit shabara polsek
  • Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data untuk evaluasi pelaksanaan tugas shabara
  • Membuat perencanaan pelatihan peningkatan fungsi
2. Urusan administrasi dan tata usaha
  • Membuat rencana kegiatan satuan fungsi shabara;
  • Membuat rencana anggaran yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas
  • Membuat surat perintah dalam setiap pelaksanaan tugas – tugas fungsi shabara
  • Membuat anev pelaksanaan tugas (bulanan, semester dan tahunan)
3. Unit Turjawali
  • Melaksanakan pengaturan pada tempat – tempat yang berpotensi kerawanan laka lantas, laka kerja, ganguan lalu lintas dan gangguan kamtibmas lainnya
  • Melaksanakan penjagaan baik pada pos-pos tetap (Mako, Rumdin pejabat) maupun pos-pos sementara seperti keramaian, kegiatan masyarakat dan instansi
  • Melaksanakan pengamanan pada tempat kejadian perkara kriminalitas
  • Melaksanakan pengamanan pada tempat kejadian perkara kriminalitas
4. Unit Pam Obvit
  • Melaksanakan penjagaan terhadap objek vital pemerintah dan swasta
  • Melaksanakan pengawalan terhadap personil dan materil objek vital pemerintah dan nasional
5. Unit Dalmas
  • Melaksanakan pelayanan dan pengamanan terhadap kegiatan unjuk rasa
  • Melaksanakan pengamanan terhadap kejadian – kejadian kontijensi (bencana alam, laka KA, laka pesawat) dan pelaksanaan SAR terbatas

PESAN PENULIS

Jika moral anggota polisi baik dan profesionalisme mereka baik maka disaat itulah polisi yang Rahmatan lil Alamin akan terujud. Artinya polisi tersebut sungguh akan bermamfaat bagi sesamanya serta bagi alam dan seisinya. Mereka akan menjadi pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat yang baik, mereka akan menjadi pemelihara keamanan dan ketertiban yang baik dan mereka akan menegakkan hukum dengan tetap menggunakan hati nurani.