Satuan Samapta Bhayangkara yang selanjutnya disingkat Sat Sabhara adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi samapta bhayangkara pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres. Sat Sabhara dipimpin oleh Kasat Sabhara yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres
Pelaksanaan fungsi Sabhara, meliputi kegiatan pengaturan, penjagaan pengawalan, patroli (Turjawali) serta pengamanan kegiatan masyarakat dan pemerintah, termasuk penindakan tindak pidana ringan (Tipiring), pengamanan unjuk rasa dan pengendalian massa, serta pengamanan objek vital, pariwisata dan Very Important Person (VIP),
Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 23 Th 2010, sbb:
- Sat Sabhara merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
- Sat Sabhara bertugas melaksanakan Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, objek vital, TPTKP, penanganan Tipiring, dan pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pengamanan markas.
- Dalam melaksanakan tugas Sat Sabhara menyelenggarakan fungsi:
- Pemberian arahan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas Satsabhara;
- Pemberian bimbingan, arahan, dan pelatihan keterampilan dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Satsabhara;
- Perawatan dan pemeliharaan peralatan serta kendaraan Satsabhara;
- Penyiapan kekuatan personel dan peralatan untuk kepentingan tugas Turjawali, pengamanan unjuk rasa dan objek vital, pengendalian massa, negosiator, serta pencarian dan penyelamatan atau Search and Rescue (SAR);
- Pembinaan teknis pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakan hukum Tipiring dan TPTKP; dan
- Pengamanan markas dengan melaksanakan pengaturan dan penjagaan.
0 comments:
Posting Komentar