HUBUNGAN TATA CARA KERJA ( HTCK )
SATUAN SABHARA POLRES CIAMIS
BAB
I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Dengan
dikeluarkannya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 23
tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian
Resor dan Kepolisan Sektor, dimana didalamnya terjadi perubahan Struktur
Organisasi Polri, berpengaruh pada mekanisme atau prosedur hubungan tata cara
kerja antar komponen yang ada didalamnya termasuk unit – unit Operasional yang
ada.
b. Organisasi
Polri sebagaimana organisasi pada umumnya terdiri dari orang / kelompok orang
yang terbagi dalam bidang – bidang tugas tersendiri ( Job Discription ).
Untuk dapat mencapai hasil pelaksanaan tugas yang maksimal / tercapainya tujuan
organisasi tentunya adalah apabila terdapat kerjasama yang baik antara orang /
kelompok orang yang ada didalamnya, dengan menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan sendiri maupun dalam hubungan
keluar.
c. Sabhara
Polres Ciamis adalah unsur pelaksana utama Polres yang berada di bawah
Kapolres Ciamis, bertugas menyelenggarakan / membina fungsi kesabharaan
kepolisian / tugas polisi umum dan pengamanan obyek khusus, termasuk
pengambilan tindakan pertama di tempat kejadian perkara dan penanganan tindak
pidana ringan, pengendalian massa dan pemberdayaan bentuk – bentuk pengamanan
swakarsa masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat.
d. Kasat
Sabhara Polres Ciamis dibantu Kaur Bin Ops, Kaur Mintu, Kanit Turjawali,
Kanit Dalmas dan Kanit Pam Obvit yang bertugas menyelenggarakan dan
melaksanakan kegiatan Opsnal maupun fungsi pembinaan personil dan latihan dalam
rangka mendukung pelaksanaan tugas operasional Sat Sabhara.
e. Bertitik
tolak pada pemikiran tersebut diatas, perlu disusun prosedur baku yang dapat
dijadikan pedoman dalam operasional Sat Sabhara dalam bentuk Hubungan Tata Cara
Kerja ( HTCK ) Sat Sabhara.
2. Dasar
a. Undang
– undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Peraturan
Presiden Nomor 52 tahun 2010 tentang Susunanan Organisasi dan Tata Kerja
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
c. Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 22 tahun 2010 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Keraja Pada Tingkat Kepolisian Daerah.
d. Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia nomor 23 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisan Sektor
3. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Untuk
memberikan gambaran tentang prosedur hubungan tata cara kerja antar orang /
kelompok orang / fungsi operasional Kepolisian yang ada dalam lingkungan Polres Ciamis, agar terdapat kesamaan persepsi dan pola tindak dalam
pelaksanaan tugas Sat Sabhara yang berdaya guna dan berhasil guna secara
optimal.
b. Tujuan
Untuk
memberikan pedoman bagi unsur – unsur yang terlibat dalam operasionalisasi Sat
Sabhara baik langsung maupun tidak langsung, mulai dari penanggung jawab,
pengendali dan khususnya pelaksana langsung serta dalam rangka pelaksanaan
pengawasan baik structural maupun fungsional.
4. Ruang Lingkup
Hubungan
dan tata cara kerja ini meliputi tugas, fungsi, wewenang dan tanggung
jawab serta hubungan dan tata cara kerja di Satuan Sabhara Polres Ciamis.
5. Pengertian
a. Hubungan
Kerja ( Extern )
Hubungan
kerja fungsional antara Satuan Sabhara Polres Ciamis dengan instansi –
instansi pemerintah dan swasta dalam rangka pelaksanaan tugas pokok kepolisian
di bidang Harkamtibmas.
b. Tata
Cara Kerja ( Intern )
Pengaturan
hubungan antara pelaksanaan fungsi Satuan Sabhara secara vertical, horizontal
dan diagonal maupun dalam hubungan dengan fungsi – fungsi lain.
6. Tata Urut
Adapun
tata urut Hubungan dan Tata Cara Kerja disusun dalam tata urut sebagai berikut
:
I. PENDAHULUAN
II. TUGAS DAN FUNGSI SAT SABHARA
III. HUBUNGAN DAN TATA CARA KERJA
IV. PENUTUP
BAB
II
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI SABHARA
7. Tugas Sat Sabhara
Sat
Sabhara adalah unsur pelaksana utama Polres yang berada dibawah Kapolres yang
bertugas menyelenggarakan / membina Fungsi Kesabharaan Kepolisian / tugas
Polisi Umum dan Pengamanan Obyek Khusus, termasuk pengambilan tindakan pertama
di tempat kejadian perkara dan penanganan tindak pidana ringan, pengendalian
massa dan pemberdayaan dalam bentuk – bentuk pengamanan swakarsa masyarakat dan
dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
8. Fungsi Sat Sabhara
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana pada tugas pokok diatas, Sat Sabhara melakukan
fungsi pencegahan dan penindakan terhadap gangguan kamtibmas yang dialami
masyarakat yang pada tahap awal yang terwujud dalam kegiatan – kegiatan
sebagai berikut :
a. Menerima
laporan pengaduan.
b. Pengaturan,
penjagaan, pengawalan dan patrol ( TURJAWALI ).
c. TPTKP
d. Pengendalian
massa dan Negosiator.
e. Pertolongan
dan Penyelamatan ( SAR terbatas ).
f. Penegakan
Hukum Terbatas ( penggerebekan, pengepungan, razia, penggeledahan dan Tipiring
).
g. Pengamanan
Obyek Khusus / Vital ( PAM OBVIT ).
BAB III
HUBUNGAN DAN TATA CARA KERJA
9. Hubungan dan Tata Cara Kerja Sat
Sabhara Polres Ciamis
1) Kasat
Sabhara
Kasat
Sabhara memimpin serta mengkoordinasikan Kaur Bin Ops, Kaur Mintu, Kanit
Turjawali, Kanit Dalmas dan Kanit Pam Obvit dalam rangka menyelenggarakan
seluruh proses kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanan tugas pokok Sabhara
yaitu :
a) Merancang
Rencana Kegiatan Sat Sabhara.
b) Menyiapkan
/ merumuskan kebijaksanaan umum Sat Sabhara dan rencana – rencana strategis Sat
Sabhara.
c) Rencana
distribusi anggaran ( Randis ) Sat Sabhara.
d) Wasdal
terhadap anggota Sat Sabhara.
2) Kaur
Bin Ops Sabhara
Kaur
Bin Ops membantu Kasat Sabhara Polres Ciamis dalam melaksanakan tugasnya
yang meliputi :
a) Membantu
menyiapkan dan merumuskan kebijakan umum Sat Sabhara dan rencana – rencana
strategis Sat Sabhara.
b) Membantu
Kasat Sabhara dalam menertibkan Administrasi.
c) Melaksanakan
pemantauan / pengawasan secara melekat pada seluruh anggota Sabhara.
d) Melaksanakan
pembinaan fungsi Sabhara.
3) Kaur
Mintu
Kaur
Mintu membantu Kasat Sabhara Polres Ciamis dalam melaksanakan tugasnya
yang meliputi :
a) Membantu
menyiapkan dan merumuskan kebijakan umum Sat Sabhara dan rencana – rencana
strategis Sat Sabhara.
b) Membantu
Kasat Sabhara dalam menertibkan Administrasi.
c) Melaksanakan
pemantauan / pengawasan pada anggota Min.
d) Melaksanakan
pembinaan fungsi Sabhara.
4) Kanit
Turjawali
Kanit
Turjawali Sabhara adalah unsur pembantu Kasat Sabhara yang berada di bawah Kaur
Bin Ops Sabhara yang mengemban fungsi operasional yang bertugas :
a) Melakukan
pengawasan secara melekat kepada seluruh anggota Unit Patroli Sabhara.
b) Melakukan
pengawasan pelaksanaan tugas dilapangan.
c) Menginventarisir
peralatan Dinas yang digunakan oleh Unit Patroli.
5) Kanit
Dalmas
Kanit
Dalmas mengemban tugas pembinaan dan operasional yaitu melakukan pengawasan dan
pembinaan kepada seluruh anggota Dalmas dalam melaksanakan tugas seperti
Turjawali, TPTKP, Sar Terbatas dan Pelayanan Unras, dalam melaksanakan tugas
dan kewajibannya meliputi sebagai berikut :
a) Memberikan
pengawasan dan pembinaan kepada seluruh anggota Dalmas.
b) Menginventarisir
peralatan dan perlengkapan Dalmas dan R6 Dalmas.
c) Melaksanakan
latihan secara terjadwal sesuai dengan rengiat.
d) Memimpin
kompi dalmas dalam setiap kejadian yang berhubungan dengan unras.
6) Kanit
Pam Obvit
Kanit
Pam Obvit adalah unsur pembantu Kasat Sabhara yang berada di bawah Kaur Bin Ops
yang bertugas sebagai berikut :
a) Memberikan
pengawasan dan pembinaan secara melekat kepada seluruh anggota yang
melaksanakan pengamanan di Obyek Vital.
b) Menginventarisir
peralatan dan perlengkapan yang digunakan dalam melaksanakan pengamanan Obyek
Vital.
c) Memonitor
setiap kegiatan yang menyangkut
OBVIT.
10. Hubungan
Tata Cara Kerja dengan Fungsi Opsnal lainnya di Wilayah Hukum Polres Ciamis.
A. Vertikal
1) HTCK dengan Dir Sabhara Polda Jabar.
a. Memimpin,
membina, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas Sat Sabhara Jajaran
Polda Jabar.
b. Dir
Sabhara memberikan pengarahan dan pembinaan kepada Kasat Sabhara.
c. Kasat
Sabhara bertugas melaporkan setiap kejadian yang berhubungan dengan pelaksanaan
tugas di lapangan.
2) HTCK dengan Kapolres Ciamis
a. Kapolres
menentukan arah dan kebijaksanaan yang termuat dalam Renja dan Renstra Polres Ciamis.
b. Kapolres
memberikan keputusan tentang anggaran rutin sesuai dengan anggaran yang
diajukan.
c. Dalam
urusan administrasi umum Polri di lingkungan Polres Ciamis, Kapolres
memerintahkan Kasat Sabhara utuk mengatur mekanisme surat menyurat dinas dan
dalam pelaksanaannya berkordinasi dengan oleh Waka Polres.
d. Surat
– surat dinas di luar Polres yang dialamatkan kepada para pejabat / instansi /
aparat lainya dan kepada Pembina fungsi lainnya di tanda tangani oleh Kasat
Sabhara atas nama Kapolres.
e. Memimpin,
membina, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas Sat Sabhara.
3) HTCK dengan Waka Polres Ciamis.
a. Dalam
urusan administrasi umum Polri di lingkungan Polres Ciamis, Kapolres
memerintahkan Kasat Sabhara utuk mengatur mekanisme surat menyurat dinas dan
dalam pelaksanaannya berkordinasi dengan oleh Waka Polres.
b. Surat
– surat dinas di luar Polres yang dialamatkan kepada para pejabat / instansi /
aparat lainya dan kepada Pembina fungsi lainnya di tanda tangani oleh Kasat
Sabhara atas nama Kapolres.
c. Memimpin,
membina, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas Sat Sabhara.
4) HTCK dengan Polsek Jajaran Polres Ciamis
a. Kasat
Sabhara membantu para Kabag, Kasat Fung dan Kanit P3D dalam rangka penyusunan
perencanaan operasi kepolisian secara terpadu, dengan system metode dan
organisasi, agar tercapai adanya keterpaduan dalam perencanaan.
b. Kasat
Sabhara memberikan arahan kepada para Kapolsek Jajaran dalam pelaksanaan tugas
dilapangan dan diteruskan kepada para Kanit Patroli Polsek Jajaran.
c. Kasat
Sabhara menyiapkan Perintah pelaksanaan tugas kepada para Kanit Patroli
berdasarkan Sprin Kapolres Ciamis.
d. Kasat
Sabhara dalam rangka meninjau pelaksanaan tugas patroli Polsek Jajaran
mengoordinir laporan bulanan dan di anev setiap bulannya.
B. Horizontal ( dengan Bag, Sat Fung, Unit P3 D,
Bensat dan Sat Dalmas )
1) HTCK dengan Ka Bag Ops
a. Kabag
Ops melakukan pengawasan dan pengedalian pelaksanaan tugas Sat Sabhara.
b. Kasat
Sabhara membantu Kabag Ops dalam rangka penyusunan perancanaan operasi
Kepolisian secara terpadu dengan menyiapkan personil yang akan dilibatkan dalam
pelaksanaan operasi.
c. Melaksanakan
koordinasi tentang Data Opstin dan Opssus.
d. Melaksanakan
koordinasi tentang rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.
e. Bag
Ops menyiapkan perintah pelaksanaan tugas berdasarkan kepada anggota sabhara
berdasarkan Surat Perintah Kapolres.
2) HTCK dengan Kabag Sumda
a. Kabag
Sumda melakukan koordinasi mengenai mutasi / penempatan dan pengajuan dikjur
anggota Sabhara.
b. Bag
Sumda mengawasi dan mengecek kelengkapan gampol ranmor anggota sabhara.
c. Melakukan
koordinasi dalam membuat jadwal latihan fungsi setiap bulannya.
d. Merencakan
jumlah kekuatan personil polri yang cukup dan mampu untuk tugas – tugas Opsnal
maupun pembinaan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan factor –
factor yang berlaku.
e. Melakukan
koordinasi dalam pelaksanaan tugas administrasi yang berkaitan dengan Sabhara.
3) HTCK dengan Kabag Ren
a. Kabag
Ren melakukan koordinasi mengenai Perencanaan – perencanaan Program Kegiatan
Sat Sabhara.
b. Melakukan
koordinasi mengenai anggaran – anggaran yang di butuhkan Sat Sabhara.
4) HTCK dengan Kasat Bimas
a. Sebagai
salah satu unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf pada tingkat Polres,
Kasat Bimas ikut bertanggung jawab dalam melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas Sat Sabhara.
b. Menyebarluaskan
dan menyiarkan tentang pengadaan penerimaan CABA / CATA.
c. Mendata
jumlah Babinkamtibmas yang ada di jajaran Polres Ciamis.
d. Melakukan
koordinasi mengenai penyuluhan dan Bimas.
5) HTCK dengan Kasat Intelkam
a. Melaksanakan
pengawasan atas personil dan tugas Sat Sabhara, khususnya terhadap personil
Sabhara yang melaksanakan tugas di bawah kendali Sat Sabhara.
b. Memberikan
informasi tentang perkiraan keadaan tentang hal – hal yang perlu mendapat
atensi.
6) HTCK dengan Kasat Reskrim
a. Menyelenggarakan
TPTKP termasuk fungsi identifikasi terhadap setiap tindak pidana yang terjadi.
b. Meminta
daftar pencarian Barang dan Daftar pencarian orang.
c. Melakukan
penggerebekan bersama – sama terhadap tersangka yang telah ditentukan.
d. Menyerahkan
TSK dan BB Sat Sabhara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
7) HTCK dengan Kasat Lantas
a. Melaksanakan
TURJAWALI terhadap situasi yang dapat berkembang menjadi gangguan
kamtibmas di jalan, tempat – tempat yang memerlukan tindakan kepolisian
di jalan (PH) serta melakukan penanganan terhadap terjadinya kecelakaan lalu
lintas baik dalam rangka rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan maupun
dalam rangka menolong / membantu korban/ dalam rangka pelayanan kepada
masyarakat pengguna jalan ( AF ).
b. Bekerja
sama dalam melaksanakan tugas patroli dan razia gabungan berdasarkan Surat
Perintah Kapolres Ciamis.
c. Melakukan
koordinasi mengenai pelaksanaan operasi yang melibatkan personil Sabhara.
8) HTCK dengan Kasi Keuangan
a. Menyusun
rencana kerja dan anggaran kerja Polres Ciamis yang diteruskan dan
didistribusikan ke anggota Sat Sabhara Polres Ciamis.
b. Penyusunan
laporan pertanggung jawaban dana yang telah dikeluarkan Kasi Keuangan untuk
Sabhara.
c. Mengkoordinir
laporan – laporan tinjauan analisa renja dari satker – satker.
9) HTCK dengan Polsek Jajaran
a. Melaksanakan
TURJAWALI terhadap situasi yang dapat berkembang menjadi gangguan
kamtibmas di jalan, tempat – tempat yang memerlukan tindakan kepolisian
di jalan (PH).
b. Bekerja
sama dalam melaksanakan tugas patroli dan razia gabungan berdasarkan
Surat Perintah Kapolres Ciamis.
c. Melakukan
koordinasi mengenai pelaksanaan operasi yang melibatkan personil Sabhara.
10) HTCK dengan Satuan Brimob
a. Melakukan
koordinasi mengenai pelaksanaan patroli dan razia gabungan.
b. Melakukan
koordinasi dalam tugas pengamanan dan unras.
c. Bekerjasama
dalam pelaksanaan SAR terbatas.
11. Hubungan Tata Cara Kerja dengan Instansi Lain (
Diagonal )
Kasat
Sabhara dapat melaksanakan hubungan dan koordinasi dengan instansi lain dalam
rangka mendukung kepentingan kesatuan sesuai batas wewenang dan tanggung
jawabnya.
1) Satuan
Polisi Pamong Praja
a. Bekerjasama
di dalam melaksanakan tugas pengamanan yang berkaitan dengan pimpinan daerah
Kabupaten.
b. Bekerjasama
dalam penangan tipiring dan perda.
c. Bekerjasama
dalam pelaksanaan Sar Terbatas.
d. Melakukan
koordinasi mengenai pelaksanaan patroli dan razia gabungan.
2) Polisi
Kehutanan
a. Bekerja
sama dalam melaksanakan patroli hutan.
b. Bekerja
sama dalam menanggani masalah illegal loging, perburuan liar, dan penebangan
hutan secara liar.
BAB IV
PENUTUP
Hubungan Tata Cara Kerja Sat Sabhara
Polres Ciamis ini disusun untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari – hari demi
kelancaran kerjasama dan koordinasi, serta akan dapat berjalan dengan baik
apabila dibarengi dengan kesadaran dan itikad baik oleh semua unsur yang
terkait didalamnya untuk selalu mengadakan evaluasi untuk menyempurnakan sesuai
dengan perkembangan situasi dan kondisi yang ada di Sat Sabhara Polres Ciamis.